RUU P3H Diusulkan Pengambilan Keputusan Pada Sidang Paripurna DPR RI
Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P3H) telah mendapatkan persetujuan seluruh Fraksi di Komisi IV DPR RI untuk diusulkan pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna Dewan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV yang dipimpin Wakil Ketua Herman Haeron, dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Gedung DPR, (1/7)
Namun, persetujuan tersebut mendapatkan catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Anggota FPDIP Ian Siagian mengatakan Fraksinya menolak Pasal 44 ayat (3) yang menyatakan barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanan terlalu tinggi.
“Fraksi PDIP menolak bila kayu hasil sitaan tersebut dilelang, karena tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku illegal logging,” tegas Ian Siagian
Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan moral hazard bagi masyarakat, bahkan ditengarai dapat dimanfaatkan oleh para cukong dengan memanfaatkan masyarakat melakukan pembalakan liar dan ajang pencucian uang oknum atau puhak penadah hasil illegal logging.
Fraksi PDIP mengusulkan agar Pasal 44 atay (3) diganti menjadi, barang bukti hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi disita Negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Ketentuan lebihlanjut tentang ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Usul ini sebagai tindakan preventif sekaligus untuk memberikan efek jera bagi oknum yang berusaha untuk memanfaatkan celah hukum dan mengambil keuntungan dari hal tersebut,” Papar Ian Siagian. (as)/foto:odjie/parle/iw.